- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat Nikah bagi yang sudah menikah
Setelah semua dokumen lengkap Anda tinggal pergi ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurus pembuatan paspor. Mudah bukan? :)
Tapi bagaimana kalau saya masih kuliah atau masih sekolah? Gampang, siapkan saja fotocopy kartu pelajar atau kartu mahasiswa.
Terus bagaimana kalau anak di bawah usia 17 tahun? Adakah syarat lainnya untuk anak kecil?
Ya, untuk anak usia di bawah 17 tahun persyaratannya harus ditambah dengan fotocopy KTP dan paspor kedua orang tua.
Bagaimana kalau akte kelahiran saya hilang? Masih bisakah membuat paspor.
Untuk kasus seperti itu sebaiknya Anda menyiapkan akte kelahiran sementara kalau memang urgent membuat paspornya. Kami dari Jasa Paspor Surabaya akan membantu Anda mengurus akte kelahiran sementara jika Anda menggunakan layanan jasa paspor kami untuk mengurus paspor.
Butuh jasa urus paspor? Hubungi kami di 0857.0607.1110 / 031-











1 komentar
Salam Semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
CV. SUN NUSANTARA CONSULTING
No. HP : 081298192313 ( whatshap )
Email:kemayoran.awan13101990@gmail.com depnakertranskuningan@gmail.com / cv.sunnusantaraconsulting@gmail.com
Posting Komentar