Kepemilikan lebih dari satu paspor adalah ilegal, Bahkan terancam hukuman pidana jika sengaja punya 2 paspor. Hal ini tercantum dalam hukum pidana Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi Pasal 126 ayat D. yang berbunyi: "Seseorang yang dengan sengaja memiliki atau menggunakan secara melawan hukum lebih dari 1 paspor sejenis dan semuanya masih berlaku, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."
Orang yang memiliki lebih dari satu paspor biasanya adalah orang bermasalah, seperti buronan, teroris, koruptor, atau orang yang tengah menghindari cekal. Mereka punya lebih dari 1 paspor agar tidak ketahuan identitas aslinya saat pergi ke luar negeri.
Lain halnya jika Anda memiliki 1 paspor umum dan 1 paspor dinas, karena
itu bukan paspor sejenis. Yang satu dikeluarkan oleh keimigrasian,
sedangkan yang satu lagi dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri.
Bukan sekali dua kali ada orang yang menghubungi kami untuk membuat
paspor. Tetapi mereka memberikan keterangan yang tidak benar tentang
status paspor lamanya. Sebenarnya paspornya bermasalah, tapi dibilang
sudah tidak berlaku dan sudah hilang.
Mereka berharap bisa membuat paspor baru dengan data yang baru,
sementara paspor lama masih berlaku, dan itu berarti mereka akan
memiliki dua paspor. Tentu saja kami tidak bisa melakukannya karena itu
ilegal, dan tidak mungkin membuat paspor baru dengan identitas baru
sementara data yang lama masih tercatat di imigrasi.
Hindarilah memiliki paspor bermasalah dengan cara menjadi warganegara
yang baik yang tidak terlibat kasus sehingga Anda hanya perlu memiliki
satu paspor yang resmi dan sah.
Butuh jasa pembuatan paspor? Hubungi 0857.0607.1110 / 031-34556245 ^_^