Paspor Lebih Dari Satu

jasa pembuatan paspor jakarta
Bisakah seseorang memiliki lebih dari satu paspor? Jawabannya adalah "Tidak!" Meskipun kasus kepemilikan lebih dari satu paspor terkadang terjadi dan jelas bukan paspor yang sah.

Kepemilikan lebih dari satu paspor adalah ilegal, Bahkan terancam hukuman pidana jika sengaja punya 2 paspor. Hal ini  tercantum dalam hukum pidana Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi Pasal 126 ayat D. yang berbunyi: "Seseorang yang dengan sengaja memiliki atau menggunakan secara melawan hukum lebih dari 1 paspor sejenis dan semuanya masih berlaku, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."

Orang yang memiliki lebih dari satu paspor biasanya adalah orang bermasalah, seperti buronan, teroris, koruptor, atau orang yang tengah menghindari cekal. Mereka punya lebih dari 1 paspor agar tidak ketahuan identitas aslinya saat pergi ke luar negeri.


Lain halnya jika Anda memiliki 1 paspor umum dan 1 paspor dinas, karena itu bukan paspor sejenis. Yang satu dikeluarkan oleh keimigrasian, sedangkan yang satu lagi dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri. 

Bukan sekali dua kali ada orang yang menghubungi kami untuk membuat paspor. Tetapi mereka memberikan keterangan yang tidak benar tentang status paspor lamanya. Sebenarnya paspornya bermasalah, tapi dibilang sudah tidak berlaku dan sudah hilang. 

Mereka berharap bisa membuat paspor baru dengan data yang baru, sementara paspor lama masih berlaku, dan  itu berarti mereka akan memiliki dua paspor. Tentu saja kami tidak bisa melakukannya karena itu ilegal, dan tidak mungkin membuat paspor baru dengan identitas baru sementara data yang lama masih tercatat di imigrasi. 

Hindarilah memiliki paspor bermasalah dengan cara menjadi warganegara yang baik yang tidak terlibat kasus sehingga Anda hanya perlu memiliki satu paspor yang resmi dan sah.

Butuh jasa pembuatan paspor? Hubungi 0857.0607.1110 / 031-34556245 ^_^
Read Full

Prosedur Pengurusan Paspor


Bagi Anda yang mau mengurus paspor, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu seperti apa prosedur pengurusan paspor di Kantor imigrasi. Karena akan lebih baik dan lebih mudah jika kita mengetahui terlebih dahulu informasinya daripada pas datang ke kantor imigrasi malah bingung sendiri dan tanya sana-sini. Prosedurnya tidak sulit kok, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah mudah sebagai berikut.


Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah Terakhir
  5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  6. Surat sponsor perusahaan jika anda pergi ke luar negeri untuk urusan perusahaan
  7. Materai Rp.6.000
Bawa dokumen tersebut ke kantor imigrasi terdekat, dan inilah langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk prosedur pengurusan paspor.


  • Membeli paket yang terdiri dari surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor, dan Map sebesar Rp.7.000,-.  Pada map yang dibeli tertera nama Kantor imigrasi yang bersangkutan.
  • Anda akan membutuhkan materai untuk surat pernyataan, daripada beli mendadak, lebih baik siapkan dari rumah.
  • Siapkan biaya sebesar Rp.5.000,- untuk cek KTP . Prosedur ini dilakukan sebelum Anda mengantri untuk pendaftaran. Setelah itu silahkan ambil dan isi formulir permohonan.
  • Mulai mengantri untuk pendaftaran. Prosesnya memakan waktu cukup lama apalagi jika antriannya sangat panjang.
  • Setelah berkas diperiksa dan disetujui, Anda akan diberikan lembar jadwal wawancara. Biasanya jadwalnya sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Pastikan Anda datang pada waktu dan jam yang telah ditentukan pada lembar jadwal wawancara.
  • 3 atau 4 hari kemudian Anda kembali ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan membawa dokumen asli dari berkas-berkas yang telah disebutkan di atas.
  • Serahkan bukti wawancara ke loket yang telah ditentukan.
  • Lakukan pembayaran paspor, foto, dan sidik jari sebesar Rp. 255.000,-
  • Antri untuk foto dan pengambilan sidik jari
  • Tunggu sesi wawancara sesuai nomor antrian
  • Jika Anda lulus wawancara, maka Anda akan diberikan surat untuk pengambilan paspor di hari yang ditentukan.
  • Selesai, Anda hanya tinggal datang kembali pada hari yang ditentukan untuk mengambil paspor.
Nah, itu saja prosedur pengurusan paspor yang harus Anda lakukan. Paspor biasanya bisa diambil dalam waktu 7 hari kerja, atau maksimal 10 hari kerja. Bagaimana? Mudah bukan?
Ribet? Tidak mau urus paspor sendiri? Jangan khawatir, kami punya solusinya. Jika Anda tidak mau repot mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi, silahkan gunakan jasa paspor kami :)

Hubungi 0852 1661 3905 untuk layanan Jasa Paspor Surabaya.
Read Full

Syarat Pembuatan Paspor

Kalau mau bikin paspor, apa saja sih syarat pembuatan paspor? Pertanyaan ini mungkin terbayang di benak Anda saat mau pergi ke luar negeri untuk pertama kalinya dan belum pernah punya paspor. Memang Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan syarat-syaratnya. Tapi kalau ada teman yang tahu, kenapa tidak tanya teman saja? Temannya tidak tahu juga? Cari di internet, banyak sekali bertebaran website yang memuat artikel tentang syarat pembuatan paspor. Untuk melengkapi informasi yang sudah ada di internet, saya juga akan berikan informasi tentang syarat pembuatan paspor di blog ini. Caranya mudah sekali kok, cukup siapkan saja dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
Setelah semua dokumen lengkap Anda tinggal pergi ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurus pembuatan paspor. Mudah bukan? :)

Tapi bagaimana kalau saya masih kuliah atau masih sekolah? Gampang, siapkan saja fotocopy kartu pelajar atau kartu mahasiswa. 

Terus bagaimana kalau anak di bawah usia 17 tahun? Adakah syarat lainnya untuk anak kecil?

Ya, untuk anak usia di bawah 17 tahun persyaratannya harus ditambah dengan fotocopy KTP dan paspor kedua orang tua.

Bagaimana kalau akte kelahiran saya hilang? Masih bisakah membuat paspor. 

Untuk kasus seperti itu sebaiknya Anda menyiapkan akte kelahiran sementara kalau memang urgent membuat paspornya. Kami dari Jasa Paspor Surabaya akan membantu Anda mengurus akte kelahiran sementara jika Anda menggunakan layanan jasa paspor kami untuk mengurus paspor.

Butuh jasa urus paspor? Hubungi kami di 0857.0607.1110 / 031-
Read Full

JASA PASSPORT | JASA BUAT PASSPORT | 085706071110

JASA PASSPORT | JASA BUAT PASSPORT | 085706071110
Read Full

JASA KITAS | JASA MENGURUS KITAS | 085706071110

JASA KITAS | JASA MENGURUS KITAS | 085706071110
Read Full

JASA PASSPORT | BIRO JASA PASSPORT | JASA KITAS | 085706071110

JASA PASSPORT | BIRO JASA PASSPORT | JASA KITAS | 085706071110
Read Full

JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | 085706071110

JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | 085706071110
Read Full